Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
- membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi pengadaan pegawai, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang informasi pengadaan pegawai, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang informasi pengadaan pegawai, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang informasi pengadaan pegawai, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;
- penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta program dan pelaporan;
- perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
- perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
comments powered by Disqus