Penyerahan SK Pensiun dan Pelepasan PNS Purna Tugas TMT Oktober, November, dan Desember 2026

Share: Facebook Twitter

Penyerahan SK Pensiun dan Pelepasan PNS Purna Tugas TMT Oktober, November, dan Desember 2026

TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Penyerahan SK Pensiun dan Pelepasan PNS Purna Tugas TMT 1 Oktober 2026, 1 November 2026, dan 1 Desember 2026, pada Senin (14/9/2026) bertempat di Gedung Korpri Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 77 orang PNS purna tugas, yang terdiri atas 2 orang pejabat Eselon II, 3 orang Eselon III, 6 orang Eselon IV, 42 orang tenaga guru, 9 orang tenaga kesehatan, serta 15 orang pelaksana/staf.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, Kepala PT TASPEN Kantor Cabang Utama Surabaya, serta Mitra Bayar TASPEN. Penyerahan SK Pensiun menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi kepegawaian sekaligus memastikan hak-hak para PNS yang memasuki masa purna tugas dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelepasan PNS purna tugas ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tuban. Memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhirnya pengabdian, melainkan menjadi awal dari fase kehidupan baru untuk tetap berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Tuban menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PNS purna tugas atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah sebagai abdi negara.