PESERTA LOLOS SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Kartini Nomor 2 Telp. (0356) 321020
TUBAN 62311
P E N G U M U M A N
NOMOR : 800.1.2.2/2659/414.203/2024
TENTANG
PESERTA LOLOS SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Angka Romawi VI Huruf A Angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa “Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah”, setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data Daftar Riwayat Hidup usul penetapan Nomor Induk CPNS Pemerintah Kabupaten Tuban, terdapat Peserta Seleksi CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Unduh : [Pengumuman]
Komentar
comments powered by Disqus